Sukabumi - Polres Sukabumi gelar Konfrensi Pers terkait tindak kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas yang dilakukan oleh seorang pemilik ternak sapi di Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi oleh Kasatreskrim mengungkapkan perbuatan pelaku D (57) didasari kesal terhadap korban yang telah melepas hewan ternak (Sapi) miliknya dari kandang.
"Tersangka emosi setelah hewan ternaknya dikeluarkan dari kandang oleh korban, " jelas Kapolres kepada wartawan Selasa (7/12/21).
Setelah diketahui yang mengeluarkan hewan ternaknya adalah si korban, pelaku kemudian membawa korban lalu mengiris kuku korban sedikit demi sedikit dengan alat cukur hingga kuku korban terkelupas dan mengeluarkan darah.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
Tak sampai disitu, AKBP Dedy menyatakan, pelaku juga sempat mengikat tangan korban M (13) yang merupakan anak penyandang disabilitas tersebut, kemudian membakar bibir korban dengan korek gas hingga bibir korban terbakar dan melepuh.
Saat ini menurut Kapolres, korban telah di bawa ke rumah sakit untuk dilakukan penangan oleh tim medis.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku kaya Kapolres akan dikenai pasal perlindungan terhadap anak dengan sangsi 5 tahun penjara.
"Pelaku bisa dikenai sangsi 5 tahun penjara." Terang Kapolres